Kementerian Ketenagakerjaan Apresiasi Paket Kesejahteraan Pekerja DKI

Kementerian Ketenagakerjaan mendorong daerah meniru paket kebijakan kesejahteraan pekerja DKI, tak hanya fokus pada UMP.

Nasional1971 Dilihat

AKURATMEDIA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan menilai langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta layak dijadikan contoh nasional dalam mendorong kesejahteraan pekerja. Upaya tersebut tidak hanya berhenti pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi diperkuat lewat paket kebijakan kesejahteraan pekerja DKI yang menyentuh kebutuhan dasar buruh dan keluarganya.

Apresiasi itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/1/2026). Menurut Afriansyah, pendekatan yang diambil Pemprov DKI menunjukkan komitmen menjaga daya beli pekerja tanpa mengabaikan stabilitas hubungan industrial dan kepastian dunia usaha.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan komprehensif. Bagi Kemnaker, penetapan upah minimum idealnya dibarengi dukungan konkret berupa fasilitas dan layanan yang langsung dirasakan pekerja, mulai dari sektor transportasi hingga layanan sosial.

“Kemnaker berharap daerah-daerah lain dapat mencontoh kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan UMP dan memberikan sejumlah fasilitas bagi pekerja dan keluarganya. Seperti subsidi terkait sektor transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang dicantumkan dalam keputusan gubernur,” kata Afriansyah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket kebijakan kesejahteraan pekerja DKI yang dirancang untuk menjawab tekanan biaya hidup di perkotaan. Selain memperkuat perlindungan sosial, paket ini juga diharapkan menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif, sehingga produktivitas dan hubungan antara pekerja dan pengusaha tetap terjaga.

Sebagai gambaran, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Angka ini meningkat 6,17 persen atau naik Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp 5.396.761. Kenaikan tersebut mencerminkan upaya menyesuaikan upah dengan kebutuhan hidup layak di ibu kota.

Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa kebijakan pengupahan harus mempertimbangkan keberlanjutan usaha. Afriansyah menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab ganda: melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan kelancaran perizinan agar dunia usaha tetap tumbuh.

Menurut Afriansyah, proses penetapan UMP 2026 telah melalui pembahasan di dewan pengupahan yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Proses tersebut mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai dasar kebijakan pengupahan nasional untuk tahun 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong semua pihak menyikapi penetapan UMP secara dewasa dengan mengedepankan dialog sosial. Dengan komunikasi terbuka dan kepatuhan pada regulasi, dinamika di lapangan dapat diselesaikan melalui musyawarah, sejalan dengan semangat Kementerian Ketenagakerjaan dalam memperkuat kesejahteraan pekerja.