Kemenkeu Sita 43 Kontainer Balpres Ilegal, Nilainya Rp37,5 Miliar

Kementerian Keuangan mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat. Ribuan bal diamankan, pelaku masih diburu.

Nasional6 Dilihat

JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan kontainer dan ribuan bal pakaian bekas yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.

Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, petugas memeriksa 46 kontainer.

Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi memuat pakaian bekas impor sehingga langsung disegel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan sebanyak 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas.

Total muatan di dalam 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar. Informasi hasil penindakan tersebut kemudian dikembangkan ke wilayah Kalimantan Barat.

Penindakan Balpres Ilegal Meluas hingga Kalimantan Barat

Tim gabungan melakukan operasi lanjutan pada 19-21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan yang berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal dengan estimasi nilai sekitar Rp4,12 miliar.

Menurut pemerintah, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas instansi yang melibatkan Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat.” — Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah Dalami Aktor di Balik Jaringan Impor Ilegal

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang.

Saat ini, Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi pakaian bekas ilegal tersebut.

Penegakan Hukum Akan Diperkuat

Pemerintah juga mengkaji langkah hukum yang lebih tegas, termasuk terhadap sarana angkut yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” — Purbaya Yudhi Sadewa.

Pemerintah menyatakan pendekatan penegakan hukum ke depan tidak hanya berfokus pada penyitaan barang, tetapi juga diarahkan untuk memberikan efek jera kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pelanggaran impor ilegal.

Kementerian Keuangan mengimbau seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan kepabeanan dan perdagangan guna menjaga iklim usaha yang sehat serta melindungi industri dalam negeri.