Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran Serahkan 7 Sertipikat Aset Tanah di Bawah Jalan Milik Pemerintah Provinsi Lampung

Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran menyerahkan 7 sertipikat aset tanah di bawah jalan kepada Dinas Bina Marga Provinsi Lampung guna mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum aset pemerintah daerah.

Pesawaran — Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran melaksanakan penyerahan sebanyak 7 (tujuh) sertipikat aset tanah di bawah jalan milik Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah milik pemerintah.

Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Bapak Nanang Setyawan, S.SiT., M.T., dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, Bapak Ir. Muhammad Taufiqullah, S.T., M.T.

Penyerahan 7 sertipikat tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung pengamanan aset milik pemerintah, khususnya tanah yang berada di bawah jalan yang menjadi bagian dari infrastruktur jalan Pemerintah Provinsi Lampung. Dengan adanya sertipikat, diharapkan pengelolaan aset tanah pemerintah dapat dilaksanakan secara lebih tertib, teradministrasi, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran terus berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam rangka percepatan sertipikasi aset pemerintah. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus meminimalkan potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran bersama Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola aset pemerintah yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.