Pesawaran – Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran menyerahkan sebanyak 15 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) aset PT PLN (Persero) sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara serta mendukung tertib administrasi pertanahan.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi aset instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertujuan untuk melindungi aset dari potensi sengketa, konflik, maupun permasalahan hukum di kemudian hari. Dengan terbitnya sertipikat tersebut, status hukum aset menjadi lebih jelas sehingga dapat mendukung optimalisasi pengelolaan aset negara secara berkelanjutan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Nanang Setyawan, S.SiT., M.T., menyampaikan bahwa sertipikasi aset merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak.
“Penyerahan sertipikat Hak Guna Bangunan ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran dalam memberikan kepastian hukum atas aset PT PLN (Persero). Sertipikat yang telah diterbitkan diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat serta mendukung pengelolaan aset yang lebih tertib, akuntabel, dan optimal,” ujarnya.
Sebanyak 15 sertipikat yang diserahkan merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran dengan PT PLN (Persero) dalam proses inventarisasi, verifikasi data yuridis dan fisik, hingga penerbitan sertipikat. Kolaborasi ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap program strategis pemerintah dalam pengamanan aset negara dan aset BUMN.
Sertifikasi aset memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan nilai dan keamanan aset yang dimiliki oleh negara. Dengan adanya kepastian hukum melalui sertipikat, aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi instansi maupun perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran terus berkomitmen untuk mendukung percepatan legalisasi aset pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun BUMN melalui pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Melalui penyerahan 15 Sertipikat Hak Guna Bangunan aset PT PLN (Persero) ini, diharapkan pengelolaan aset dapat berjalan semakin tertib dan memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset-aset strategis negara.






